PACARITA, Sinjai Utara – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi Susulan dan Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II. B Kabupaten Sinjai.
SK remisi Susulan dan Asimilasi Rumah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai dalam kunjungannya di Rutan Kelas II.B Sinjai, Jum’at (06/01/2023).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Andi Seto dalam arahannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Rutan Sinjai atas perannya dalam memberikan pembinaan dan pendidikan kepada masyarakat Sinjai yang menjadi warga binaan di rutan.