Bertempat di Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai,Selasa (8/11/2022) malam, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong mewakili Bupati Sinjai telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 beserta  tiga ranperda kepada sembilan Fraksi DPRD Sinjai, tentang Penyelenggaraan Transportasi, ranperda tentang Pemberian Insentif dan / atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan / atau Investor, serta ranperda tentang Pajak Retribusi Daerah. kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin untuk diparipurnakan dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sinjai menyampaikan bahwa kebijakan anggaran terpenting pada tahun 2023 masih merupakan upaya pemenuhan tujuan dan sasaran indikatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2018-2023. Sebagai tahun terakhir pelaksanaan RPJMD.
APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan…..