PACARITA, Sinjai – Mewakili Bupati Sinjai, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S. Sos., M. Si membuka rapat Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa terkait progres dan evaluasi pelaksanaan APBDES tahun 2023 oleh masing-masing desa di ruang pola kantor Bupati, Tanassang, Selasa (14/03).
Dalam sambutannya, Pj. Sekda mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa salah satu indikator penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik adalah terwujudnya tata kelola keuangan desa yang memenuhi prinsip-prinsip dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Penting kami ingatkan, bahwa belanja desa tidak boleh dilakukan jika tidak ada dalam APBDesa. dan tidak boleh menarik uang untuk belanja desa sebelum penetapan APBDesa. Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan, Pemerintah Desa wajib berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menghindari kesalahan-kesalahan administrasif dan tata cara pengelolaan keuangan,” jelasnya.